Menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah diartikan sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah yang merupakan dasar operasional bank syariah adalah aturan perjanjian antara bank dan pihak lain untuk jasa penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang berdasarkan hukum Islam dan dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwaiqtina) (Umam, 2010).
Dalam memperoleh keuntungan, prinsip bagi hasil (mudharabah) pada bank syariah berbeda dengan sistem bunga pada bank konvensional. Bank syariah yang memiliki prinsip bagi hasil juga dapat disebut dengan profit and loss sharing yang berarti adanya pembagian hasil apabila memperoleh keuntungan dan tanggung jawab bersama apabila mengalami kerugian. Pada sistem bagi hasil, pengembalian (return) dapat diketahui setelah pembiayaan berlangsung meskipun jumlah bagi hasil sudah tertulis di kontrak. Sedangkan, dalam sistem bunga pada bank konvensional atau disebut dengan interest based system, pengembalian (return) nilainya bersifat tetap sesuai dengan yang tertulis di kontrak sehingga tidak memandang apakah nasabah mengalami untung atau rugi. Nasabah diharuskan untuk terus melunasi pinjaman sebesar nilai pokok ditambah dengan bunganya. Proses transaksi itulah yang tergolong riba Qardh dimana adanya kelebihan yang diminta oleh pihak pemberi pinjaman terhadap pihak peminjam pada saat mengembalikannya.
Contoh Makalah System Operasional Internal Bank Syariah
2ff7e9595c
Comments